Sejumlah Cara Terlarang Dalam Pengembangan Harta

Sejumlah Cara Terlarang Dalam Pengembagan Harta – Tentu saja, setiap manusia memiliki keinginan untuk terjamin kehidupan di masa depannya. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan harta yang dimilikinya saat ini sehingga harta tersebut tetap dapat dinikmati di beberapa waktu ke depan.

Namun, syariat Islam memberikan sejumlah rambu-rambu mengenai hal apa saja yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan dengan maksud mengembangkan hartanya tersebut. Berikut adalah beberapa hal tersebut.

Perjudian

Larangan tegas Allah untuk meninggalkan perjudian sudah tertera pada Surat Al Maidah ayat 90. Di sana, orang-orang yang beriman diseru oleh Allah untuk meninggalkan perjudian. Sehingga dalam hal ini perjudian menjadi satu bentuk perbuatan yang haram alias tidak boleh dilakukan dalam islam. Jikalau sampai dilakukan, si pelaku perjudian akan mendapatkan dosa.

Hakikat judi adalah mengusahakan sejumlah harta yang kita miliki untuk dapat berkembang lebih banyak dalam satu usaha tertentu. Jika pada usaha ini ditemui adanya kegagalan, harta yang kita miliki akan habis atau hilang.

Saat ini, terdapat beraneka ragam bentuk dan jenis judi. Jika pada jaman dahulu judi masih terbatas pada main kartu atau pun undian, saat ini, perjudian sudah bermetamorfosis dalam aneka bentuk, bahkan sampai bentuk yang seakan menunjukan bahwa itu bukan judi, sebut saja misalnya taruhan atau yang lainnya.

Baca juga : Yuk Istiqomah Baca Ayat Kursi, Intip Faidah Besarnya

Riba

Selain perjudian, Allah SWT juga memberikan larangan yang tegas untuk tidak melakukan riba, yaitu pada surat Al Baqoroh 275. Hal yang tampak dari riba adalah adanya keuntungan yang akan didapatkan oleh si pemakan riba, tidak selalu ada dalam bentuk bertambahnya harta oleh si pemakan riba.

Satu bentuk riba yang sangat nyata saat ini ada dalam perihal hutang piutang. Riba yang dimaksud adalah saat satu orang meminjamkan uang kepada orang yang lain kemudian ia mendapatkan kelebihan dari uang yang dipinjamkannya. Inilah bentuk riba yang sangat umum dijumpai. Dan hal ini merupakan hal yang sangat dilarang.

Ancaman Allah mengenai riba diberikan tidak hanya kepada si pemberi riba, namun juga pemakannya, saksinya dan juga juru tulisnya. Empat komponen ini mendapatkan ancaman dari Allah saat mereka menjalankan transaksi ribanya.

Penimbunan

Satu cara lain yan juga dilarang Islam dalam mengembangkan harta adalah melakukan penimbunan. Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Saadbin Musayyab jelas mengatakan perkataan Baginda Rasul Saw, yang melarang untuk melakukan penimbunan.

Yang dimaksud dengan menimbun adalah upaya yang dilakukan dengan senjaga untuk menumpuk satu jenis barang tertentu pada satu waktu tertentu dengan tujuan untuk menjual barang tersebut dengan harga yang mahal saat barang tersebut menjadi langka.

Satu contoh yang banyak ditemukan oleh pihak kepolisian adalah penimbunan BBM atau bahan makanan. Ada sejumlah pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi perekonomian kita dengan melakukan penimbunan ini.

Adanya penimbunan barang menyebabkan terganggunya distribusi barang tersebut, terutama jika penimbunan ini dilakukan oleh pihak pedagang besar. kemudian, saat barang menjadi langkah akibat penimbunan, harga barang tersebut pun akan melambung tinggi, di saat inilah, barang yang sudah ditimbun tadi akan dilempar kembali ke pasar dan dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Inilah tiga contoh yang dimaksudkan dalam upaya atau cara yang dilarang Islam dalam usaha mengembangkan hartanya. Di sisi lain, Islam menginginkan bahwa setiap individu dapat memperoleh harta atau mengembangkan harta yang sudah dimilikinya dengan jalan yang halal atau diperbolehkan sehingga harta tersebut dapat menjadi harta yang barokah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.