Masalah Warisan Dan Tata Cara Pembagian Warisan

Kita tentunya tidak asing mendengar kata warisan dalam kehidupan sehari-hari. Kita juga sering melihat banyak sinetron yang membahas tentang masalah warisan. Tidak hanya itu dalam kehidupan kita seringkali kita melihat atau mendengar cerita tentang pembagian warisan, hak waris, harta warisan, dan berbagai masalah warisan lainnya.

masalah waris
masalah waris

Membahas warisan tentunya tidak bisa lepas dari yang namanya unsur-unsur dalam warisan itu sendiri. Beberapa unsur-unsur dalam hukum waris di antaranya adalah: Pewaris, atau orang yang memiliki harta warisan baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Baca juga : Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Oleh Orang Tua

Unsur yang kedua adalah ahli waris atau orang yang berhak menerima warisan. Bisa anak, istri, suami maupun orang-orang yang berhak menerima warisan . Unsur yang ketiga dari warisan adalah harta warisan, yaitu segala sesuatu yang diberikan pewaris kepada ahli waris.

Pembagian warisan seringkali menjadi masalah yang menimbulkan konflik dalam keluarga. Tidak jarang memicu pertengkaran sesama anggota keluarga. Masalah warisan  sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan para ahli waris bisa membagi warisan sesuai  dengan jatah yang harus diterima. Atau secara suka rela menerima keputusan pewaris yang telah memberikan harta.

Baca juga : Hak Dan Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Pandangan Islam

Tata Cara Pembagian Warisan

Pembagian warisan yang tidak adil dapat memicu konflik antar ahli waris. Oleh karena itu, saat membagi warisan diharapkan adil dan sesuai dengan tata cara pembagian warisan. Masalah warisan ini bisa dibilang cukup rumit karena membutuhkan persetujuan seluruh pihak keluarga dan pewaris.

Ada 3 cara pembagian warisan berdasarkan hukum waris yang ada di Indonesia. Berikut adalah hukum waris di Indonesia dan tata cara pembagian masalah warisan.

  1. Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak suku dan budaya. Setiap suku memiliki adat istiadat masing-masing. Dan adat setiap daerah mempengaruhi budaya dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pembagian warisan di satu daerah dan daerah lain bisa menjadi sesuatu yang berbeda jika dibagikan berdasarkan aturan hukum adat. Karena hukum waris adat di tiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Jumlah dan harta yang diterima oleh ahli waris pun juga akan berbeda-beda jika dibagi menurut hukum adat.

Baca juga : Kenali Tipe-Tipe Mertua Agar Tahu Bagaimana Cara Menghadapinya

  1. Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Hukum waris menurut hukum perdata berdasarkan dua golongan dari ahli waris. Golongan pertama ahli waris adalah suami, istri dan anak. Golongan kedua ahli waris adalah orang tua dan saudara. Sedangkan golongan ketiga ahli waris adalah  kakek nenek dan seterusnya. Dan pembagian warisan dilakukan dengan cara tersebut.

Sementara itu, cara kedua untuk pembagian  masalah warisan  ini adalah berdasarkan surat wasiat yang ditulis oleh pewari dan para ahli waris mendapatkan bagian sesuai yang tertera di surat wasiat

  1. Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian warisan selanjutnya dapat dilakukan dengan pembagian sesuai dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam pembagian warisan dibagi berdasarkan ahli waris diatur dalam pasal 171-214 kompilasi hukum Indonesia yang mengatur hukum tentang harta warisan.

Pembagian warisan ada baiknya dibicarakan baik-baik antar ahli waris dalam keluarga. Sehingga tidak menimbulkan konflik baik sebelum maupun sesudahnya. Pembagian warisan juga harusnya adil. Karena masalah warisan  ini merupakan masalah yang sensitif ada baiknya benar-benar dibagi dengan adil demi kebaikan bersama.

Jika membutuhkan bantuan maka kita bisa meminta bantuan notaris dalam pembagian warisan ini. Sehingga pembagian warisan antar keluarga kita tidak menimbulkan perpecahan antar keluarga.

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.