Hukum Islam Ihyaul Mawat, Menghidupkan Tanah Mati – Islam menjadi satu agama untuk manusia yang memiliki seperangkat aturan lengkap untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri. Segala aspek kehidupan manusia tak luput dari adanya aturan ini. Aturan ini sebagai bentuk cinta kasih Allah SWT sebagai Tuhan dan Pencipta yang sangat mengetahui bahwa pada hakikatnya manusia tak akan pernah bisa untuk mengatur kehidupannya sendiri.
Jaminan Ekonomi
Satu aspek kehidupan yang mendapatkan perhatian yang sangat besar dari Islam dan syariatnya adalah masalah ekonomi. Dalam hal ini, setiap individu muslim atau pun penduduk yang terikat dengan hukum Islam memiliki kepastian akan ketercapaian ekonominya.
Setiap individu muslim dipastikan mendapatkan pemenuhan ekonominya. Misalnya dalam hal kepemilikan harta. Islam mengatur bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan harta kekayaan dari beberapa sebab yang memang diperolehkan oleh syara’.
Memang, ada beberapa sebab yang menghantarkan pada satu individu untuk mendapatkan harta kekayaan. Sebab yang pertama adalah bekerja. Islam menjamin setiap individu untuk mendapatkan kemudahan dalam bekerja. Jalan ini pun sangat beraneka ragam dan bentuknya, mulai dari mengambil sendiri apa yang ada di alam dan juga melakukan hubungan kerja dengan orang lain.
Baca juga : Umar Bin Khatab, Bapak Ekonomi Islam
Selain bekerja, waris juga menjadi sebab perolehan harta dalam individu islam. Ketiga, negara pun juga memiliki kewajiban untuk memberikan harta kepada rakyat dalam beberapa kondisi tertentu, misalnya tidak punya wali yang bisa menanggung kebutuhannya atau pun sebab yang lain.
Menghidupkan Tanah Mati
Menghidupkan tanah mati juga menjadi salah satu sebab dari kepemilikan kekayaan berupa sebidang tanah oleh seorang muslim. Yang dimaksud dengan tanah mati adalah sebidang tanah yang tak bertuan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan apapun, baik itu pertanian, perkebunan atau untuk tempat yang lainnya.
Dalam Islam, pemilik tanah mana pun yang tidak mempergunakan tanah miliknya selama kurun waktu tiga tahun, maka pada kurun waktu itu, jika ada orang yang berkehendak untuk mengolah tanah tersebut, maka tanah itu akan menjadi milik orang tersebut. Hal ini sesuai dengan satu hadist riwayat Bukhari dari penuturan Umar Bin Khatab yang mengatakan bahwa siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah tersebut menjadi miliknya.
Yang dimaksudkan dengan menghidupkan adalah memanfaatkan kembali tanah yang tak terurus, baik dengan cara pengolahan untuk pertanian, perkebunan, fungsi yang lain, misal untuk area tempat pembuangan sampah, atau pun untuk tujuan yang lain. Asalkan memang tanah tersebut dijadikan memiliki fungsi.
Baca juga : Ayah, Jagalah Keluargamu Dari Api Neraka!
Pemerataan Kepemilikan
Tentu saja, syariat menghidupkan tanah mati tak akan kita jumpai saat ini. Karena syariat ini hanya akan berlaku ketika umat muslim menerapkan Islam dan syariatnya dalam setiap sendi kehidupan manusia. Dan saat ini, syariat Islam juga tidak digunakan untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri.
Hanya saja, dapat dilihat dari satu hukum Islam ini, bahwa tujuannya adalah untuk pemerataan kepemilikan harta dalam bentuk tanah. Bisa jadi satu orang sangat menginginkan untuk memiliki tanah namun tak mendapatkannya. Dan di satu sisi, satu orang bisa memperoleh banyak tanah namun tak sanggup mengelolanya.
Dengan syariat ini maka distribusi tanah akan menyeluruh dan merata. Tak akan ada tanah-tanah yang terbengkalai tak terurus sedangkan di sisi lain banyak orang yang menganggur karena tak punya areal tanah untuk dikelola. Setiap individu dapat diusahakan untuk memiliki usaha dalam menghidupi dirinya sendiri dengan jalan yang memang diperbolehkan oleh syariat. Inilah satu hukum Islam dalam hal ekonomi, tentunya masih terdapat sekian banyak lagi syariat Islam yang mengatur masalah ekonomi.
Baca juga : Malaikat Pun Mendoakan Beberapa Golongan Orang Ini